Rabu, 10 Desember 2014

TERMASUK AURATKAH SUARA WANITA ITU ?

Dalam menanggapi masalah suara wanita apakah termasuk aurat atau tidak dihadapan laki-laki yang bukan muhrimnya, Imam Hanafi dan Imam Syafi'i memberikan pendapatnya.
Menurut Imam Hanafi, bahwa suara wanita itu tidak termasuk aurat. Karena berdasarkan bahwa para istri Rasulullah saw. pernah bercakap-cakap dengan para sahabat beliau dan para sahabat pun mendengarkan ajaran-ajaran yang disampaikannya. Tapi madzhab ini mengharamkan mendengar suara wanita jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah sekalipun yang didengarkan itu bacaan Al-Qur'an daripadanya. Sedangkan menurut Imam Syafi'i, suara wanita adalah termasuk aurat dihadapan laki-laki yang bukan muhrimnya, apakah dikhawatirkan timbul fitnah atau tidak.
Suara wanita itu tidak termasuk aurat, jika percakapannya dengan laki-laki yang bukan muhrimnya memang dirasa perlu dan penting dan tidak dikhawatirkan terjadi fitnah serta wanita yang bersangkutan tersebut tidak merendahkan suaranya (suara manja atau suara merayu). Dalil yang mendukung bahwa suara wanita itu tidak termasuk aurat adalah sebagai berikut :


  1. Para istri Rasulullah saw. pernah bercakap-cakap dengan para sahabat Rasulullah dalam rangka belajar hukum agama islam, dan para sahabat Rasulullah senantiasa mendengar suaranya.
  2. Ketika terjadi pertikaian (perselisihan) antara Abu Bakar ra. dengan Fatimah Az-Zahra, fatimah pergi menemui Abu Bakar yang ketika telah menjadi khalifah. Fatimah berbicara sewajarnya, mengenai hal yang dianggapnya menjadi haknya. Dan terjadilah perdebatan antara dia dengan khalifah.
Dengan memperhatikan beberapa peristiwa diatas, sekalipun menjadi dalil bahwa suara wanita itu tidak termasuk aurat selama ia berada dalam bataas-batas percakapan biasa, dan tidak mengandung unsur suara rendah (manja) atau merayu atau menimbulkan fitnah. 
Demikian, Wallahu bish showab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar