Menurut Imam Hanafi, bahwa suara wanita itu tidak termasuk aurat. Karena berdasarkan bahwa para istri Rasulullah saw. pernah bercakap-cakap dengan para sahabat beliau dan para sahabat pun mendengarkan ajaran-ajaran yang disampaikannya. Tapi madzhab ini mengharamkan mendengar suara wanita jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah sekalipun yang didengarkan itu bacaan Al-Qur'an daripadanya. Sedangkan menurut Imam Syafi'i, suara wanita adalah termasuk aurat dihadapan laki-laki yang bukan muhrimnya, apakah dikhawatirkan timbul fitnah atau tidak.
Suara wanita itu tidak termasuk aurat, jika percakapannya dengan laki-laki yang bukan muhrimnya memang dirasa perlu dan penting dan tidak dikhawatirkan terjadi fitnah serta wanita yang bersangkutan tersebut tidak merendahkan suaranya (suara manja atau suara merayu). Dalil yang mendukung bahwa suara wanita itu tidak termasuk aurat adalah sebagai berikut :
- Para istri Rasulullah saw. pernah bercakap-cakap dengan para sahabat Rasulullah dalam rangka belajar hukum agama islam, dan para sahabat Rasulullah senantiasa mendengar suaranya.
- Ketika terjadi pertikaian (perselisihan) antara Abu Bakar ra. dengan Fatimah Az-Zahra, fatimah pergi menemui Abu Bakar yang ketika telah menjadi khalifah. Fatimah berbicara sewajarnya, mengenai hal yang dianggapnya menjadi haknya. Dan terjadilah perdebatan antara dia dengan khalifah.
Demikian, Wallahu bish showab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar